Panjinasional.net Jakarta – Sebuah Peradilan yang memberlakukan hukum Rimba di Indonesia, pemilik tanah dijadikan tersangka dan di penjara. Dan untuk yang kedua kalinya Aripudin (pemilik) didampingi Tim kuasa Hukumnya menuntut keadilan. Barisan pembela hukum Nandang Suwinda,SH dan Ketua Harian DPN LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH dan juga Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Budi Wahyudin S, mendatangi Kantor Wisma Budi dibelakang Kantor KPK, Melangkah dan memberikan Surat Somasi yang kedua, Terkait Dugaan Kriminalisasi dan Penyerobotan Lahan seluas kurang lebih 600 Hektar Yang di Caplok dan di Tambang oleh PT. Budi Gema Gempita (PT. BGG) Kamis (9/3/2023) berniat membedah gonjang-ganjing Peradilan Hukum Rimba yang terindikasi terlibatnya oknum penegak hukum.
Nandang Suwinda, SH menjelaskan kepada awak media di kantor Wisma Budi kuningan Jakarta, Memberikan Surat Somasi Ke 2 terhadap Windarto Dirut PT. BGG Berkantor di Wisma Budi Jakarta sekitar pukul 14.20 wib, kata Nandang.
“Surat somasi ini, kami dari tim kuasa hukum Arifudin kasih waktu selama tujuh hari, apabila tidak ada jawaban kami akan ambil langkah upaya hukum baik pidana maupun perdata, ini kami lakukan demi tegaknya keadilan buat klien kami” papar Nandang Suwinda, SH.
“Dan kami juga akan melaporkan oknum berpangkat Kompol inisial S, selaku penyidik di Polda Sumatera Selatan yang diduga melakukan perampasan barang-barang milik klien kami sdr Arifudin seperti surat nikah, BPKB Mobil, IJAZAH dan Dokumen kepemilikan tanah milik Arifudin” lanjutnya.
Sementara itu Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH juga menjelaskan terkait kasus Kriminalisasi yang di alami saudara Aripudin dalam tahap proses Hukum nya, baik sejak penangkapan, BAP dan juga saat persidangan di pengadilan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, seperti adanya perampasan dokumen-dokumen kepemilikan tanah milik Aripudin di kediamannya pada 5 januari 2014 dijadikan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada 9 januari 2014 oleh penyidik Kompol S Polda Sum-Sel, Papar Rodhi.
Selanjutnya, menurut keterangan Aripudin saat dia jadi tahanan Polda Sumsel di hari ke lima sempat melakukan upaya penangguhan dan di bebaskan, lalu 4 bulan kemudian penangguhannya di cabut dan dipanggil ke Polda oleh Kompol S, dan saat hadir di Polda, di ruangan Kompol S di pertemukan dengan Amir Karsono, Budi Sukoco Ir Hartawan Mae Suhara dan anak dari Dirut PT. BGG, untuk negosiasi masalah harga tanah milik Aripudin yang mana pihak perusahaan ingin membeli dengan harga Rp50jt per hektar, tapi Aripudin maunya Rp70jt perhektar, karena tidak ada titik temu akhirnya dibawa keruangan Dir…namun hasilnya pun tidak ada kesepakatan saat di ruangan.
Kepada Kombes Pol Edi Mustofa,selaku Dirkrimmum Polda Sumatera Selatan, Aripudin ngomong kalau dengan harga 50 jt perhektar lebih baik kita ketemu di persidangan, ini keterangan Aripudin kepada kami, papar Rodhi.
Bagi Aripudin berfikir dia akan menang karena surat-surat dokumen mereka palsu, ternyata hukum berbicara lain dalam persidangan berbalik dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Aripudin, sedangkan dokumen dan kwitansi palsu yang di jadikan alat bukti dalam pelaporan oleh pelapor yaitu Budi Sukoco tidak dijadikan alat bukti dalam persidangan Pengadilan Muara Enim. terkait laporan polisi Nomor: LPB/777/XII/2013/SPKT dan Aripudin di vonis 3 Tahun penjara.
Setelah 4 bulan Aripudin menjalani hukuman di Lapas kelas 2 A Muara Enim, Aripudin kembali didatangi Kompol S dengan alasan mau di BAP terkait laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT, namun Aripudin tidak mau dan tidak di ijinkan oleh KPLP kalau sampai ada pemaksaan.
Terkait laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT Pelapor Budi Sukoco Tim legal dari PT.BGG, Aripudin diadili di PN Lahat, padahal dia masih berstatus Tahanan, dan belum bebas, Bahkan dalam proses persidangan, Aripudin mengaku saat itu dia meminta Copy an BAP dalam kasus tersebut, namun Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa Dalam persidangan ini tidak perlu menggunakan BAP Kepolisian, Cukup dengan Temuan dalam persidangan, pengakuan Arif kepada kami tak cuma itu dalam persidangan juga, sesuai hasil Uji Lab Forensik terdapat 18 Kwitansi Palsu yang tidak sesuai dengan tanda tangan Aripudinn selaku terdakwa, Aripudin sudah beberapa kali meminta poto copy atau salinan bukti hasil Lab Forensik tapi tidak pernah dikasih oleh pihak pengadilan Lahat dan juga penyidik Polda Sumsel, dan atas putusan pengadilan negeri Lahat
Aripudin divonis 3 Tahun penjara.
Ternyata niat memenjarakan Aripudin masih berlanjut, untuk ketiga kalinya Aripudin di laporkan kembali dengan dugaan kasus yang sama oleh Jantje Daniel selaku Kepala Divisi Pertanahan di PT. Sungai Budi Lampung yang membawahi PT.Indah jaya Abadi Pratama (PT.IJAP) PT. BUDI GEMA GEMPITA (PT.BGG), dan PT. Cakra Emas Gemilang Mandiri (PT.CAKRA).
Di babak yang ketiga ini sungguh sangat mencolok upaya mengkriminalisasikan Aripudin, sesuai laporan polisi Nomor: LPB/519/VI/2014 pada tanggal 20 juni 2014 di Polda sumatera Selatan, Aripudin diadili di PN Lahat dan divonis 2 Tahun 3 bulan.
Lebih lanjut Rodhi memaparkan sesuai salinan putusan Pengadilan Nomor: 309/Pid.B/2019/PN Lht.pada point 17 halaman 46 menerangkan, bahwa saksi dan sekaligus pelapor, Jantje Daniel pada 13 juli 2019 di berhentikan oleh perusahaan (di pecat). Bahwa Jantje pada saat itu di telpon oleh perusahaan untuk mengambil uang pesangon, setelah sampai kantor pihak perusahaan, pada saat itu Jantje Daniel di sodori BAP Polisi tentang saksi tidak pernah merasa di periksa pada saat saksi melakukan pelaporan di Polda Sum-Sel. dikutip dari salinan putusan pengadilan Nomor: 309/Pid.B/2019/PN Lht.pada point 17 halaman 46, jelas Rodhi.
Menurut keterangan Jantje Daniel saat dihubungi, uang pesangon sebesar Rp. 700.000.000,- sampai saat ini tak kunjung di terimanya, alias cuma di beri harapan palsu oleh Perusahaan.
Penjelasan Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH “Disini sangat jelas bahwasa Sdr. Aripudin menjadi korban Kriminalisasi yang di lakukan oleh Perusahaan yang diduga dengan menggunakan oknum -oknum sebagai alat penegak hukum dalam memenjarakan Aripudin sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama dan menjalani hukuman sampai 8 Tahun 3 bulan penjara,
Masih Rodhi Irfanto “Seperti adanya dugaan BAP Palsu yang mana Jantje Daniel mengaku tidak perah di BAP sesuai salinan putusan pengadilan Nomor: 309/Pid.B/2019/PN Lht.pada point 17 dan 18 halaman 46-47. itu artinya Aripudin adalah proyek kriminalisasi HUKUM dari Perusahaan, adapun dasar putusan pengadilan dalam kasus Aripudin adalah dokumen dan kwitansi-kwitansi palsu yang diduga di rekayasa oleh pihak PT.BGG itu sendiri, bahkan dalam putusan pengadilan nomor: 272/Pid.B/2014/ PN.Mre, pada halaman 44 tertuang bahwa kerugian PT BGG Senilai Rp.8.119.000.000.00 tidak terungkap dalam persidangan, namun hanya masalah penggelapan dokumen surat-surat tanah milik PT.BGG, yang sebenarnya surat-surat tanah di maksud adalah milik Aripudin sendiri, yang pada 5 Januari diambil oleh kompol S pada 5 januari 2014 di jadikan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014 oleh penyidik Kompol S Polda Sum-Sel, dan jadikan bahan memenjarakan Aripudin, ungkap Rodhi.
Lidik Krimsus RI Bakal Bergerak
Bagi Lidik Krimsus RI kasus ini bukan main-main dan akan terus mengawal Aripudin dalam menuntut keadilan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi-aksi demo, baik di Mapolda Sumatera selatan maupun di Mabes Polri, terkait laporan balik Aripudin di Mabes Polri yang dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan sejak 2018 lalu hanya jalan di tempat,
Terkait lahan milik Aripudin yang saat ini di kuasai dan ditambang batu baranya oleh PT. BGG akan kita ambil alih dengan mengusir para penambang dan menduduki lahan tersebut karena aripudin masih memegang dan memiliki dokumen asli kepemilikan atas lahan tersebut, dan tidak ada sehelaipun pernyataan ataupun kesepakatan Hitam diatas Putih Transaksi jual beli antara Aripudin dengan perusahaan.
Adapun uang senilai Rp2 milyar yang diterima Aripudin dari perusahaan adalah utang piutang dalam pembebasan lahan seluas 190 Hektar, sedangkan 3 Perusahaan tersebut menguasai lahan milik Aripudin seluas + 800 Hektar, yang mana Aripudin sudah mengalami kerugian Rp240 Milyar.
Dalam kasus ini Rodhi menjelaskan adanya tambahan Bukti baru, terkait Proses awal pembuatan IJIN PRODUKSI yang dikeluarkan Aswari selaku Bupati saat itu, yang mana Pemilik Lahan atas nama Aripudin Tidak menandatangani ijin tersebut, malah pemilik Lahan semula yang sudah di beli Aripudin yang menandatangani yang seharusnya adalah pemilik saat itu yaitu Aripudin.
“Di sini jelas ada manipulasi yang dibuat, maka dari itu saya berharap kepada Bupati sekarang untuk mengkaji ulang terkait keluarnya ijin Produksi PT BGG, kalau memang terbukti cacad administratif ataupun Cacad Hukum maka kami meminta Bupati Cik Ujang untuk mencabut Ijin Produksi Tersebut’.
Bahkan Kami berencana akan melakukan Aksi unjuk rasa di Mapolda Sumsel, terkait 5 pelaporan Aripudin yang jalan di tempat sejak dari 20 18 sampai saat ini, kami akan menuntut Kapolda Sumsel agar kasus Aripudin di buka kembali seperti statment Ketua Indonesia Policewatch, Sugeng teguh Santoso, yang mana IPW meminta agar kasus Aripudin di buka kembali, pungkas Rodhi ***
Sumber: Release DPP AWDI dan Korban atas Putusan Pengadilan.