GRESIK, www.panjinasional.net – Terbatasnya anggaran yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik, mengakibatkan tidak mampunya melakukan perbaikan – perbaikan terhadap gedung – gedung sekolah yang rusak.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Mochammad menanggapi banyaknya gedung sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan Gresik
“Banyak sekali gedung SDN maupun SMPN saat ini yang mengalami kerusakan, berat, sedang, maupun ringan. Namun, hanya bisa dilakukan perbaikan secara bertahap karena terbentur anggaran,” ujarnya kepada wartawan Kamis (16/2/2023).
“Komisi IV telah mendapatkan data, untuk memperbaiki kerusakan gedung SDN dan SMPN membutuhkan anggaran cukup besar, mencapai Rp500 miliar atau setengah triliun,” tuturnya menambahkan.
Menurut dia, pemerintah pusat bersama pihak swasta perlu terlibat untuk membantu renovasi kerusakan gedung sekolah di Gresik. Sebab, pemerintah daerah setempat tidak mampu dengan biaya yang tersedia.
Komisi IV telah minta Dispendik membuat grand design untuk perbaikan gedung SDN maupun SMPN yang rusak.
“Maka dari itu, kami sudah minta Dispendik Gresik membuat grand design sekolah-sekolah SD dan SMP, berapa yang rusak berat, ringan, dan sedang, hal tersebut sangat mengganggu proses belajar mengajar. Semoga secepatnya dilakukan perbaikan,” paparnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Gresik, S Hariyanto mengatakan, dalam APBD 2023 sebesar Rp5 Miliar. Kemudian ditambah dari dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp14 Miliar. Jika ditotal ada sekitar Rp19 Miliar.
“Kebutuhan anggaran tahun ini kecil, tapi kami memiliki skema alternatif yang bisa diimplementasikan sekolah,” katanya.
Hariyanto menambahkan ada empat skema alternatif yang bisa dilakukan untuk menyiasati, yakni dari DAK (Dana Alokasi Khusus). Kemudian, skema kedua pihak sekolah juga bisa menitipkan belanja modal dari DPRD Gresik.
Lebih jauh Hariyanto menyatakan, skema ketiga adalah memanfaatkan dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Skema keempat, tambah Hariyanto adalah memaksimalkan dan membentuk Unit Pelaksana Zakat (UPZ) Baznas di sekolah.
Teknisnya, setelah pembentukan UPZ, nanti wali murid yang mempunyai kelebihan finansial maupun guru bisa melakukan zakat, infaq, sedekah di sekolah.(Shol)