Panjinasional.net – Sumenep | Pelaporan Kasus dugaan Korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (DD/ADD) Tahun 2017-2019 di Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, mulai memasuki babak baru.
Pasalnya, Pelaporan kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang menyeret mantan Kades Cangkreng berinisial AN tersebut dapat dipastikan akan diproses hukum oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Sebab, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) selaku pelapor kasus tersebut telah mendapat surat panggilan dari Polda Jatim.
” Alhamdulilah laporan kami terkait kasus dugaan korupsi DD/ADD Cangkreng tahun 2017-2019 telah diterima oleh Polda Jatim. Dan Hari Selasa 28/12, Tim Penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim memanggil kami untuk dimintai keterangan,” ungkap Ketua LBH FORpKOT Sumenep itu. Jum’at (24-12-2021) melalui via chat aplikasi WatsAppnya.
Untuk diketahui, pada Tanggal 03 November 2021 lalu, LBH FORpKOT Sumenep melaporkan kasus dugaan korupsi DD/ADD Cangkreng Tahun 2017-2019 ke Mapolda Jatim dengan terlapor mantan Kepala Desa Cangkreng.
Pasalnya, kegiatan pembangunan yang bersumber dari DD/ADD tahun 2017 – 2019 di Desa Cangkreng diduga banyak yang fiktif dan dibangun di atas lahan/tanah yang tidak jelas.
Sehingga, LBH FORpKOT menilai dari tahun 2017 sampai tahun 2019 silam, eks Kades Cangkreng berinisial AN tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan Desa Cangkreng hingga mencapai 1,8 miliar lebih.@qib)
CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan hak jawab sebagai sanggahan, dan/atau koreksi kepada Redaksi Panjinasional.net, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak/email Redaksi.