Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum KPU Surabaya: Zamrud Khan Jawaban Kami Sebagai Termohon Akan Dikabulkan oleh Majelis Hakim MK, Yakin.!
Panjinasional. Jakarta – Pelaksanaan Pilkada Jawa Timur telah usai dilaksanakan, akan tetapi tetap menyisahkan permasalahan Hukum. Khususnya langkah gugatan pasangan calon Walikota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 9 Desember Tahun 2020 lalu
Dari Penetapan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor : 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 Digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Paslon Nomor urut 2 atas Nama Drs Machfud Arifin S.H dan Mujiaman. Otomatis Tergugat/ Termohon dalam Hal ini adalah KPU Kota Surabaya.
Dalam Menghadapi Persoalan Hukum di Mahkamah Konstitusi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menunjuk PENASEHAT Hukum atau Advokat atas Nama Zamrud Khan.
Menurut Advokat tersebut Persidangan disaat Pandemic Covid19 sangat berbeda dengan Persidangan sebelumnya karena Selain Ketat Protokolernya juga PROkes ( Protokol Kesehatan ). “Oleh karenanya, kehadiran kami sebagai pihak termohon tentu akan menyampaikan jawaban terhadap Permohonan Pemohon dengan Nomor Perkara Sidangnya Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021,”
Saat waktu ditanya oleh Media tentang Putusannya, Zamrud menyampaikan secara diplomatis bahwa. “Kami yakin InsyaAllah jawaban pihak kami sebagai termohon akan dikabulkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia atau *Ex Aequo et Bono*.” ucapnya penuh yakin.@qib)