Meskipun para tersangka mengembalikan uang sesuai temuan BPK sebesar Rp 289 juta. Namun pengembalian uang tidak menghilangkan tindakan pidana. Akhirnya Pemkot Pasuruan Beri Bantuan Hukum ke 3 Tersangka Kasus Pengadaan Aplikasi.
Pasuruan www.panjinasional.net – Kasus Pengadaan Aplikasi Dinas Kominfo dan Statistik Pemkot Pasuruan bermula dari temuan BPK yang ditindaklanjuti Kejari Pasuruan. Kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan pengadaan aplikasi antara lain tindakan memecah satu proyek senilai Rp 375 juta yang seharusnya dilelang menjadi lima paket penunjukan langsung. Tersangka meminjam nama lima perusahaan rekanan, sementara yang mengerjakan Proyek justru tenaga harian lepas (THL). Para rekanan hanya diberikan fee pinjam nama perusahaan.
Pemkot Pasuruan memberikan bantuan hukum kepada tiga pejabatnya yang menjadi tersangka penyimpangan pengadaan aplikasi. Sehingga mereka mendapatkan keadilan.
“Prinsipnya pemkot bersikap kooperatif terhadap langkah hukum yang telah dilakukan oleh Kejari Pasuruan,” kata Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Pemkot Pasuruan Kokoh Arie Hidayat, Sabtu (19/12/2020).
Menurut Kokoh, pemkot akan memberikan bantuan hukum ASN yang menjadi tersangka. “Agar memperoleh keputusan yang seadil-adilnya nantinya,” jelas Kokoh.
Tiga pejabat Pemkot Pasuruan yakni FK, SW dan MP ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan pengadaan aplikasi di Dinas Kominfo dan Statistik tahun anggaran 2019. FK dan SW ditahan di Lapas Pasuruan sementara MP di Rutan Bangil, Kabupaten Pasuruan, untuk keperluan penyidikan.
FK merupakan Plt Kadis Kominfo dan Statistik pada 2019, SW merupakan plt kepala dinas pengganti FK di tahun yang sama, sedangkan MP merupakan Kasi Infrastruktur Jaringan pada masa FK. FK merupakan kuasa pengguna anggaran saat pengadaan, SW kuasa pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), sementara MP merupakan PPK.
Sedangkan Lima aplikasi itu sudah memenuhi kebutuhan beberapa OPD. Antara lain sistem penghitungan suara (Situra) di Bakesbangpol, sistem informasi pengawasan daerah (Sipanda) di Inspektorat, sistem informasi data sektoral (e-Sista) di Dinas Kominfo, sistem manajemen informasi pertanian (Mastani) di Dinas Pertanian, dan sistem informasi manajemen perikanan (Siperi) di Dinas Perikanan.
Dalam proses penyelidikan, Dinas Kominfo dan Statistik sudah mengembalikan uang sesuai temuan BPK sebesar Rp 289 juta. Namun pengembalian uang tidak menghilangkan tindakan pidana.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kejari menggeledah kantor Dinas Kominfo dan Statistik Kota Pasuruan di Jalan Achmad Yani 53 Gadingrejo, pada Selasa (1/12), untuk mendapatkan kelengkapan barang bukti. Kejari kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, ketiganya merupakan aktor intelektual dalam pengadaan lima aplikasi Diskominfotik tahun anggaran 2019.
“Ketiga orang ini berperan sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Karena menurut kami itu peran penting dan sentral sekali,” kata Wahyu.
Soal apakah bakal ada tersangka lainnya, lanjut Wahyu, pihaknya saat ini masih fokus terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini. “Kita fokus di peran ini dulu. Karena ini sudah peran yang paling penting, yang paling bertanggung jawab,” imbuh Wahyu.
Masih Wahyu, kasus ini diduga melanggar UU Tipikor pasal 12 huruf i yang berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Soal apakah bakal ada tersangka lainnya, lanjut Wahyu, pihaknya saat ini masih fokus terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini.
“Kita fokus di peran ini dulu. Karena ini sudah peran yang paling penting, yang paling bertanggung jawab,” imbuh Wahyu.@tim/wan.