Semarang – Panjinasional.net – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah hari ini (21/11/2020).
Hari ini adalah batas waktu penetapan UMK. Ada 35 daerah di jawa tengah yang mengalami kenaikan UMK tahun 2021 bervariasi mulai 0,75 % – 3,68%.
Ganjar mengatakan, kenaikan Upah Minimum ini telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.
“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% sampai dengan 3,68% sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi Bupati Walikota masing-masing daerah,” kata Ganjar.
Baca Juga : Pemprov Jateng tetap naikkan UMP 2021
Ganjar menegaskan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Artinya, lanjut Ganjar, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021.
“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.
Berikut adalah daftar upah minimum 35 kota/ kabupaten sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020 :
- Kota Semarang Rp 2.810.025
- Kabupaten Demak Rp 2.511.526
- Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
- Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
- Kota Salatiga Rp 2.101.457,14
- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
- kabupaten Blora Rp 1.894.000
- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
- Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
- kabupaten Pati Rp 1.953.000
- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
- Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
- Kota Surakarta Rp 2.013.810
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
- Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
- Kota Magelang Rp 1.914.000
- Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
- Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
- Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
- Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
- Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
- Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
- Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
- Kabupaten Batang Rp 2.129.117
- Kota Pekalongan Rp 2.139.754
- Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
- Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
- Kota Tegal Rp 1.982.750
- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
- Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90.