Surabaya,
Panjinasional.net – Dugaan Pelanggaran Pemilu di Desa Sabuntan,
Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, semakin menyita
perhatian publik.
Pasalnya, Hamsuri. S. Pd, melalui Kuasa Hukumnya” Ach.
Supyadi. SH. mulai meyeret sejumlah nama penyelenggara pemilu di Kabupaten
Sumenep, ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Tidak tanggung-tanggung sebanyak delapan nama penyelenggara
pemilu mulai dari tingkat Kabupaten hingga tingkat Desa yang diseret oleh
Hamsuri, S. Pd, melalui Kuasa Hukumnya ke sidang DKPP. RI.
Hal itu terlihat saat Ach. Supyadi. SH., kuasa hukum dari
Hamsuri, membacakan nama-nama dari penyelenggara pemilu tersebut di depan Ketua
Majelis sidang dan juga anggota Mejelis sidang DKPP. RI di aula auditorium
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa timur. Minggu (14/7).
Inilah nama-nama penyelenggara pemilu di Kabupaten Sumenep
yang diseret ke sidang DKPP. RI., oleh Hamsuri melalui kuasa hukumnya Supyadi,
SH.
Teradu/Terlapor I : Anwar Noris. SH.
(Ketua Bawaslu Sumenep)
Teradu/Terlapor II : Sunaryo. S. Pd. (Ketua
Panwascam Sapeken)
Teradu/Terlapor III : Moh. Sain. (Ketua PPK
Kecamatan Sapeken)
Teradu/Terlapor IV : Moh. Juaini. (Ketua KPPS 01
Desa Sabuntan)
Teradu/Terlapor V : Mat Rahman. (Ketua KPPS 02
Desa Sabuntan)
Teradu/Terlapor VI : Moh. Syakrani. (Ketua KPPS
03 Desa Sabuntan)
Teradu/Terlapor VII : Moh. Fauzir. (Ketua KPPS
04 Desa Sabuntan)
Teradu/Terlapor VIII : Hanullah. (Ketua KPPS 06
Desa Sabuntan).
@ (qib/red)