Sumenep, Panjinasional.net
Wanita asal Dusun Eromoko Desa Kendal, Kecamatan Basuhan, Kabupaten Wonogiri, diringkus Aparat Penegak Hukum Polsek Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa timur.
Wanita Kelahiran Sleman 1993 silam tersebut ditangkap di sebuah Gardu (tempat
duduk) tepatnya di pinggir sawah alamat Desa Daramista Kecamatan, Lenteng,
Kabupaten Sumenep. Pada hari Selasa 5 Februari 2019 sekira pukul 01.30
Wib. Karena memiliki dan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu.
Dari Tangan Tersangka petugas mengamankan Barang Bukti (BB) :
1. 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan
berat kotor kurang lebih 0,30 gram.
2. 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild.
3. Seperangkat alat hisap sabu terdiri dari :
a. 1 (satu) buah Bong terbuat dari botol kaca.
b. 1 (satu) buah potongan pipet terbuat dari kaca.
c. 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Mohammad Heri mengatakan Penangkapan
terhadap pelaku Berawal pada hari Senin tanggal 4 Februari 2019 sekira pukul
23.00 Wib,
“Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah gardu tepatnya
di pinggir sawah termasuk Ds. Daramista Kec. Lenteng Kab. Sumenep sering di
lakukan pesta Narkotika jenis sabu sabu,” kata AKP, Mohammad Heri Selasa
(5/2/2019)
Lebih lanjut Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan, Kemudian AIPTU DARYONO,
SH selaku Kanit Reskrim Polsek Lenteng beserta anggota lainnya melakukan
penyelidikan, kemudian melihat seorang perempuan duduk di sebuah gardu
tersebut, selanjutnya oleh petugas di datangi dan di ketahui berinisial IPS
yang kemudian di lakukan penggeledahan, maka diketemukan barang bukti yang
berada disebelah kanan tempat duduknya, berupa 1 (satu) kantong plastik kecil
berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,30 gram yang di selipkan
di sebuah bungkus rokok merk sampoerna Mild, seperangkat alat hisap sabu
terdiri dari 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah potongan
pipet kaca dan 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih.
“Selanjutnya Tersangka Inisial IPS beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Lenteng guna dilakukan proses lebih lanjut.”
Untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112
ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Subs Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika,” sambungnya.@ (dar/*)