Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi berhasil diungkap Polrestabes Surabaya

Polrestabes Surabaya, menggelar Press Conference hasil Ungkap Kasus Narkoba, di Mako Polrestabes Surabaya

Surabaya, Panjinasional.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, menggelar Press Conference hasil Ungkap Kasus Narkoba, di Mako Polrestabes Surabaya.

Dari hasil Ungkap tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 27 bungkus (Poket) Sabu dalam kemasan theberisi dengan berat 28.275 gram sabu, dan dua bungkus plastik Pil Ekstasi berisi 10.000 butir dengan berat 3.777 gram.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H. mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sebagai bukti perang terhadap pengedar narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, khususnya Jawa Timur.

“Penangkapan terhadap diduga tersangka PN (40), warga Krajan, Kota Batu, Malang itu dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tersangka ditangkap di Stasiun Kota lama Malang”, kata Kombes Pasma Royce.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya berdasarkan pengakuan dari tersangka, Kombes Pasma menjelaskan, bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut di sebuah hotel di daerah Karawang, Jawa Barat, pada Rabu 24 Mei 2023, sekitar pukul 14.00 Wib.

Kombes Pasma Royce menambahkan, pada 25 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 Wib, tersangka PN nekat melakukan hal itu atas perintah dari bandar. Tersangka diminta untuk mengirim Narkotika tersebut ke Kota Surabaya menggunakan kereta api.

“Tetapi tersangka PN ini tidak turun di Stasiun Gubeng, namun melanjutkan perjalanan ke Malang,” jelas Kombes Pasma.

Mengetahui hal itu, petugas pun melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkoba dari tangan tersangka di Malang.

“Dari pengakuan tersangka, ia melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi, dan setiap pengiriman tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp.100.000.000,” terang Kombes Pasma.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kombes Pasma.(Humas/Rahman)

Pos terkait