DPRD Bakal Surati Bupati. DPK Sumenep 2021-2026 Diujung Tanduk

Panjinasional.net – Sumenep | DPRD bakal Surat Bupati atas Keberadaan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) periode 2021 – 2026 yang dibentuk/ dilantik oleh Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada tanggal 06 Desember 2021 lalu, nampaknya berada diujung tanduk! 

Pasalnya, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk membubarkan DPKS periode 2021 – 2026 yang saat ini belum seumur jagung itu.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan. SH., saat menggelar audiensi dengan Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) Sumenep dan juga perwakilan dari Bupati Sumenep. Senin (17/01) di ruang Komisi IV DPRD Sumenep.

Abu Hasan mengatakan, berdasarkan apa yang pihaknya dengar dan juga lihat dalam perjalanan audiensi, dirinya sepakat dengan usulan LBH FORpKOT untuk membubarkan DPKS periode 2021-2026.

Bacaan Lainnya

“ Kalau tadi teman-teman dari LBH FORpKOT berpikir, kapan waktunya dibubarkan dan bagaimana teknis pembubarannya ini sebenarnya langkah yang paling tepat untuk kita lakukan,” katanya.

Karena apa yang kita dengar dan apa yang kita lihat pada kesempatan hari ini, Sambung dia, rekerutmen/pembentukan DPKS ini tidak ada payung hukumnya atau tidak ada regulasi yang melindungi.

“ Ketika sebuah Lembaga yang dianggap kadaluarsa dan tidak dipayungi hukum yang jelas, alangkah lebih baiknya untuk dibubarkan saja,” tegasnya.

” Jadi saya pribadi dan insya Allah ini akan menjadi keputusan Komisi, kita Komisi IV akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk membubarkan DPKS periode 2021-2026,” tukasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Siti Khosna. M. Hum., yang mengatakan bahwa Komisi IV akan mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran DPK Sumenep. “ Namun kita akan melakukan rapat internal dulu di Komisi IV,” kata Siti Khusna, di tempat yang sama.

Sementara ketua LBH FORpKOT Sumenep, Herman Wahyudi. SH., yang sejak awal sangat getol menyoroti pembentukan DPKS periode 2021-2026 sangat mengapresiasi respon positif dari Komisi IV DPRD Sumenep.

Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Komisi IV DPRD Sumenep yang akan mengeluarkan rekomendasi pembubaran DPKS merupakan langkah yang sangat tepat.

Karena dasar hukum yang digunakan oleh Bupati Sumenep melalui Panitia Seleksi (Pansel) dalam melakukan pembentukan DPKS Sumenep telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“ Dengan lahirnya PP No. 57 Tahun 2021 yang diundangkan pada bulan Maret tahun 2021 yang lalu, PP No. 17 Tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku,” kata pria yang akrab disapa Herman itu.

Dikatakan, jika DPKS ini tetap dibiarkan, maka berpotensi akan merugikan keuangan Negara. Karena sampai saat ini masih belum ada satupun payung hukum yang melindungi keberadaan Dewan Pendidikan Kabupaten.

“ Dan Sumenep ini kan Kabupaten bukan sebuah Kerajaan. Jadi sudah seharusnya mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan setiap melaksanakan kegiatan yang menggunakan uang Negara. Jika ada kegiatan yang tidak sesuai dengan regulasi, ya harus dibubarkan,” tandasnya.@qib/tim)

Pos terkait