Kuasa Hukum JEP Hadirkan Dua Orang Saksi Dari SPI

Panjinasional.net Kota Malang ; Sidang lanjutan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di SPI Kota Batu kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Malang yang beralamatkan di jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dengan agenda  menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi meringankan ( A De Change ) yang dihadirkan dari pihak SPI. Senin (20/6/2022) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Edi Sutomo, S.H., M.H kepada awak media menyampaikan, jika dalam agenda persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi dari pihak SPI yang meringankan terdakwa.

” Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang sudah bersabar menunggu selesainya sidang hingga sore hari.

Untuk kedua orang saksinya dari SPI berinisial FB dulunya pernah bekerja di SPI dari tahun 2018 hingga 2021, dan satunya berinisial TW merupakan founder dari SPI dan bekerja di HDI.

Bacaan Lainnya

Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu 22 Juni tahun 2022, dengan agenda masih menghadirkan saksi dari SPI,” jelasnya. 

Ditempat terpisah Kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang, S.H., M.H pihaknya mengaku kaget dengan keterangan para saksi tersebut. 

“Berdasarkan hasil keterangannya dalam persidangan kami kaget, karena semua fakta-fakta terungkap bahwa perkara ini  diduga hanya rekayasa, dan perkara ini juga diduga ada yang mendanai.

Cuma isi detailnya apa rekayasanya, kami belum bisa menyampaikan,” ungkapnya. 

Ditambahkan oleh Dhito Sitompoel, S.H., M.H yang juga selaku kuasa hukum JEP, jika sedari awal pihaknya tetap yakin jika kliennya tidak bersalah dan tidak sesuai seperti apa yang telah didakwakan. 

” Untuk itu, Kami berharap kepada majelis Hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta-fakta dan pembuktian secara riil yang telah kami hadirkan “, harapnya. ( Tim ).

Pos terkait