DPC AWDI Madiun, Akan Lakukan Konsolidasi Dan Koordinasi Secara Internal Dan Eksternal

Madiun, www.panjinasional.net – Menyikapi hasil Rakorwil, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Jawa Timur, menggelar kegiatan Rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) di Kantor DPW AWDI Jatim di Surabaya.

Tujuan diadakan rakor di DPW AWDI Jatim ini, sebagai sarana silaturahmi antar pengurus dan anggota, sekaligus pembahasan evaluasi program kerja. Dalam kegiatan Rakor tersebut dihadiri oleh seluruh Dewan Pengurus Cabang (DPC) AWDI se-Jatim, Sabtu (22/7/2023).

Menurut Ketua DPW AWDI Jatim, Gatot Irawan, menyampaikan, dilaksanakannya Rakorwil ini membahas terkait program kerja, peningkatan dan pengembangan kinerja DPC-DPC AWDI se-Jatim.

“AWDI ini merupakan wadah organisasi untuk para jurnalis guna menyatukan Visi-Misi sesuai amanat UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS dan kode etik jurnalistik lembaga”, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dalam forum rakorwil ini, Semua pengurus DPC AWDI se-Jatim diberikan kesempatan dan peluang untuk menyampaikan program kerja masing-masing, supaya organisasi (profesi) jurnalis tidak dipandang rendah oleh semua pihak.

Menyikapi hasil Rakorwil DPW AWDI Jatim ini, Ketua DPC AWDI Madiun, Harianto, SH mengatakan, segera menggelar Rapat koordinasi (Rakor) pengurus dan anggota untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi baik secara internal dan eksternal.

Secara internal, Akan melakukan penilaian dan evaluasi kinerja pengurus dan anggota. Mana yang solid, loyal, profesional dan kredibel kinerjanya akan dipertahankan. Dan secara eksternal, akan melakukan jalinan kerjasama, komunikasi, konsolidasi, koordinasi, dan kolaborasi, supaya tercipta sinergitas hubungan yang baik dengan semua pihak baik swasta, Pemerintah/OPD, TNI/ Polri dan APH guna menciptakan iklim yang kondusif.

Terlebih tahun ini dan kedepannya situasi politik makin memuncak. “Menyikapi hasil Rakorwil DPW AWDI Jatim di Surabaya, insyaallah DPC AWDI Madiun akan berbenah diri untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi baik secara internal dan eksternal”, ucapnya.

“Saya prihatin kondisi saat ini, kalau profesi jurnalis dipandang rendah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Saya ingin mengangkat citra profesi jurnalis itu adalah profesi yang mulia, dimana tugas seorang jurnalis sudah diperjelas dan dipertegas dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS”, jelasnya.

Masih Harianto, “Jadi profesi jurnalis itu dilindungi oleh hukum dan barang siapa menghalangi tugas seorang jurnalis ada sanksi pidananya, “terang Ketua DPC AWDI Madiun, Harianto, SH, Sabtu (22/7/2023).

Terkait legalitas dari AWDI sudah jelas, bahwa organisasi AWDI ini sudah berdiri sejak lama dan telah ikut andil dalam pencetusan terbitnya UU No 40 Tahun 199 Tentang PERS.

Dengan terbitnya UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers ini, tugas seorang jurnalis ada payung hukumnya. “Dengan terbitnya UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers ini, maka seorang jurnalis dilindungi oleh hukum. Dan jangan ragu-ragu lagi menjalankan profesi mulia ini, yaitu memberikan informasi yang benar, akurat dan aktual ke masyarakat luas,” pungkas Ketua DPC AWDI MADIUN Harianto, SH.(Warti)

Pos terkait