DIGUGAT PMH, TERGUGAT PT.TIRTA LANCAR SEJAHTERA MINTA MEDIASI

Para pemegang saham di PT. Tirta Lancar Sejahtera paham, sewaktu saya diangkat melalui prosedural dengan bertemu dengan para pemegang saham satu persatu, akan tetapi saat saya diturunkan tidak ada pemberitahuan ataupun komunikasi apapun, saya tidak dilibatkan dalam RUPS, ujar Tjahjanto.

Sleman, Panjinasional.net – Diruang Sidang III, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman Kelas 1A, Yogyakarta, menggelar persidangan perdata dengan nomor perkara 241/ Pdt.G/ 2021/ PN Smn., dengan penggugat Tjahjanto dan tergugat PT Tirta Lancar Sejahtera yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk Alkaline dan Evita. Kamis (4/11/2021).

Usai persidangan, Yuliawan Soedjoko, S.H., kuasa hukum dari Tjahjanto menerangkan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (MPH) yang diajukan kliennya, atas dasar kliennya adalah mantan Direktur Operasional dan Marketing PT Tirta Lancar Sejahtera, yang di ganti secara sepihak sebagai Direktur tanpa melibatkan dirinya dalam RUPS.

“Kita daftarkan gugatan ke PN Sleman pada Senin (18/10/2021) lalu. dan hari ini adalah sidang kedua, yang mana sidang pertama pada Kamis (27/10/2021) tergugat tidak hadir. Hasil sidang hari ini adalah penetapan sidang mediasi yang digelar Kamis  depan tanggal 11 Nopember. Tergugat minta mediasi,” ujar Yuliawan yang didampingi pengacara Mujiati, S.Pd., S.H., M.H., Kamis (4/11/2021) siang.

Yuliawan juga menerangkan bahwa Gugatan yang dilakukan Tjahjanto adalah gugatan PMH kedua setelah gugatan pertama di PN Surabaya ditolak oleh majelis hakim, dikarenakan PN Surabaya tidak berhak mengadili perkara ini, hal itu disebabkan karena kedudukan PT Tirta Lancar Sejahtera berada di Sleman, Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

“Dari pengakuan klien saya, ia sebagai Direktur Operasional dan Marketing diganti secara sepihak, tanpa dilibatkan didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Setelah diganti pak Tjahjanto diturunkan menjadi Sales Manager, dan tidak berselang lama, pak Tjahjanto di pecat oleh perusahaan,” ujar Yuliawan.

Yuliawan menerangkan, dari pengakuan kliennya bahwa kliennya merasa berjasa dalam perkembangan perusahaan dan tidak diberikan bagi hasil seperti yang dijanjikan oleh perusahaan, dan tidak dilibatkan dalam pergantian dirinya sebagai Direktur Operasional dan Marketing melalui RUPS, Tjahjanto melayangkan gugatan PMH.

Di kesempatan berbeda, Tjahjanto menerangkan bahwa ia mencari keadilan atas apa yang dialaminya. “Saya tidak patah arang dalam mencari keadilan, karena penurunan saya sebagai Direktur atau Penanggung Jawab perusahaan tidak fair dan tidak melalui prosedural yang sebagaimana mestinya, artinya para pemegang saham di PT. Tirta Lancar Sejahtera ini tidak tahu malu karena sewaktu saya diangkat, saya melalui prosedural dengan bertemu dengan para pemegang saham satu persatu, akan tetapi saat saya diturunkan tidak ada pemberitahuan ataupun komunikasi apapun, saya tidak dilibatkan dalam RUPS. Jadi saya tetap akan berjuang demi keadilan bagi saya,” ungkap Tjahjanto, Kamis (4/11/2021).@red.

Pos terkait